Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO, Segini Harta Kekayaan Hakim Djuyamto

5 days ago 6

Jakarta, VIVA – Hakim Djuyamto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Djuyamto ternyata memiliki harta sebanyak Rp2.919.521.104 atau Rp2,9 miliar.

Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Harta kekayaan Djuyamto terbagi-bagi, salah satunya untuk aset tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000.

Adapun aset tanah dan bangunan Djuyamto berada di wilayah kota Karanganyar dan Sukoharjo. 

Kemudian, Djuyamto tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp401.000.000. Kendaraannya meliputi, Mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, motor Honda Beat dan Vespa.

Dia juga tercatat dalam LHKPN-nya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp90.500.000; kas dan setara kas Rp168.021.104; harta lainnya Rp60.000.000.

Djuyamto memiliki utang Rp 250.000.000. Namun, dia tercatat tidak memiliki aset berupa surat yang berharga.

Djuyamto tercatat menyetorkan LHKPN pada 4 Februari 2025. LHKPN yang disetorkannya itu untuk masa periodik tahun 2024. Dia tercatat memiliki jabatan sebagai hakim untuk unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.

Qohar menyampaikan, bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi. Termasuk diantaranya adalah ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala PN Jaksel juga Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Kejagung ungkap kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.

Photo :

  • Humas Kejagung RI

Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Abdul menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Majelis hakim yang membacakan vonis itu hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Abdul menuturkan para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Posisi salah satu hakim sedang berada di luar kota.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abdul.

Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Djuyamto memiliki utang Rp 250.000.000. Namun, dia tercatat tidak memiliki aset berupa surat yang berharga.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |