JAKTV Jangan Jadi Legenda

3 hours ago 1

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

(Artikel Opini Ini Ditulis Didik Suyuthi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta)

VIVA – Senin, 22 Juni 2026, bertepatan dengan HUT ke-499 Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Kembali mendengarkan laporan perkembangan mengenai pengenaan sanksi administratif JAKTV atas insiden gangguan siaran yang menimpa stasiun TV lokal berusia 22 tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur JAKTV Sumarsono menyampaikan dua hal. Pertama, mengenai telah ditunaikannya permohonan maaf dan klarifikasi melalui berbagai platform resmi yang dapat diakses masyarakat. 

Kedua, progres pemeriksaan forensik digital oleh Badan Siber dan Sansi Negara (BSSN) sekaligus perkembangan penangan hukumnya oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. 

Temuan sementara, indikasi peretasan terjadi pada jalur distribusi siaran terrestrial yang menggunakan perangkat encoder dan decoder berbasis IP. Ada beberapa kali percobaan abuse IP atau penggunaan Alamat IP secara tidak sah oleh pihak asing yang berupaya membobol sistem penyiaran JAKTV.

Proses hukum masih berlanjut. Pendampingan penanganan oleh BSSN merekomendasikan banyak hal. Antara lain; JAKTV perlu melakukan migrasi jalur distribusi siaran dengan peningkatan aspek keamanan menggunakan perangkat encoder dan decoder yang sama sekali baru, melakukan pembatasan akses dengan whitelist IP, mengaktifkan system emergency cut-off, hingga penguatan SDM pengawasan real time pada Master Control Room (MCR).

Untuk diketahui, terhitung sejak 1 Juni 2026 JAKTV sudah tidak mengudara lagi. Penghentian siaran ini menyusul insiden tayangan tidak patut yang sempat memicu perbincangan panas warganet. Tak kurang, KPI Pusat dan Komdigi pun turut bersuara.

Lalu sampai kapan JAKTV off-screen? Secara administratif sampai ketentuan sanksi KPID dijalankan semua. Secara teknis, tentu Kembali pada kemampuan manajemen JAKTV dalam memperbarui perangkat dan sistem siarannya. Selebihnya, kembali pada owner, mau jalan lagi, atau pilih dormant.

Terkait hal ini KPI Jakarta telah mengambil Langkah terukur dengan menela’ah, meminta klarifikasi, melakukan pendalaman, mengambil keputusan, dan menyampaikan sanksi berdasarkan peraturan KPI langsung dihadapan manajemen JAKTV. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Survival Mode 

Industri penyiaran kita memang sedang tidak baik-baik saja. Gempuran platform digital yang mengusung arus media baru makin tak terelakkan.

Halaman Selanjutnya

Menilik pengamatan Indra Yudhistira Ramadhan, seorang praktisi broadcasting dari Indonesia Enterteinment Group (IEG), televisi terrestrial sudah mendekati punah. Makin mudahnya akses internet disebut menjadi penyebab utama kematiannya.

Halaman Selanjutnya

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |