Jauh Lampaui B40, Bahlil Beberkan Keunggulan B50 usai Uji Coba Selama 6 Bulan

6 days ago 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dalam uji coba (test case) Biodiesel alias B50 selama enam bulan sebelum diluncurkan ke masyarakat hari ini, hasilnya menunjukkan performa dan dampak mekanis yang diklaim berhasil melampaui formula pendahulunya.

Dia menjelaskan, karakteristik pembakaran yang lebih bersih di B50 ini bahkan bisa memperpanjang usia pakai komponen penyaringan, yang terdapat pada mesin diesel modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, apabila umumnya kendaraan yang menggunakan B40 sudah harus mengganti filter usai menempuh 10-20 ribu km, maka hal itu tidak akan ditemukan dengan penggunaan B50 ini.

"Untuk (penggunaan) B50, ada (pemakaian kendaraan) yang 40.000 km belum diganti filternya," kata Bahlil dalam peresmian Peluncuran Mandatori B50 yang digelar di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Photo :

  • [tangkapan layar]

Karenanya, Bahlil meyakini bahwa keunggulan B50 yang mencakup tingginya efisiensi perawatan serta hilangnya beban impor, akan mampu memperkuat kedaulatan energi nasional. Sekaligus, memberikan dampak positif bagi para pelaku industri otomotif dan konsumen transportasi di Indonesia.

Sebab dari hasil pengujian selama enam bulan sebelum diluncurkan itu, terbukti bahwa bahan bakar dengan kadar campuran nabati yang lebih tinggi ini aman digunakan untuk berbagai sektor transportasi. Antara lain mulai dari kendaraan penumpang, angkutan niaga, bahkan hingga moda transportasi massal dan laut.

"Jadi kereta api, mobil, mobil Mercedes pun dites, bus. Tidak hanya Toyota, Mercedes pun oke. Jadi, ini dari Asia sampai Eropa semua kita bikin," kata Bahlil.

"Kapal-kapal semuanya kita tes dan alhamdulillah hasil tesnya ternyata kualitas B50 jauh lebih baik daripada B40," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur, wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |