Jelang Sidang Tuntutan, Noel Ebenezer: Sakit Gigi Nih, Kayak Digebukin Tahanan

3 weeks ago 7

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer mengaku sakit gigi jelang sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Noel Ebenezer menyebut sakit gigi tersebut membuat wajahnya bengkak. Bahkan, kata dia, rasanya seperti digebukin tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Sakit) Gigi. Gigi nih, bengkak nih muka saya nih. Kayak digebukin tahanan," kata Noel kepada wartawan dan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Sebelumnya diberitakan, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026.

Noel merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, Kamis, 7 Mei 2026.

Adapun dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |