Jakarta, VIVA – Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada tahap pembuktian.
Yakup mengatakan Jokowi akan membawa dokumen ijazah sebagai alat bukti untuk menjawab tudingan yang selama ini dipersoalkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup usai bertemu Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo, Senin 13 Juli 2026.
Yakup mengatakan jadwal kehadiran Jokowi akan menyesuaikan agenda yang ditetapkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada tahap pembuktian.
“Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian,” ujarnya.
Menurut Yakup, kehadiran Jokowi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia menyebut Jokowi berharap persidangan segera memasuki tahap pembuktian agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah,” tuturnya.
Menanggapi putusan praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yakup mengatakan Jokowi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan,” katanya.
“Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara.
Roy kemudian kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka. Sidang praperadilan itu digelar di PN Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tidak ditahan selama proses penuntutan.

1 day ago
10











