Jual Motor atau Mobil, Jangan Lupa Blokir STNK

3 hours ago 1

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Jakarta, VIVA – Menjual kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, bukan hanya soal serah terima fisik dan pembayaran. Ada satu langkah administratif yang sering diabaikan banyak orang, padahal sangat penting: memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Langkah ini wajib dilakukan agar pemilik lama terbebas dari tanggung jawab pajak dan potensi masalah hukum setelah kendaraan berpindah tangan.

Memblokir STNK berarti menghapus data kepemilikan Anda dari sistem Samsat atas kendaraan yang telah dijual.

Tanpa pemblokiran, nama Anda tetap tercatat sebagai pemilik sah, sehingga Anda masih menanggung kewajiban pajak tahunan dan bisa ikut terseret jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana.

Sebelum mengajukan blokir, siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK dan BPKB, surat keterangan jual beli yang ditandatangani kedua pihak, dua lembar materai, serta formulir permohonan blokir STNK. Jika diurus oleh orang lain, sertakan pula surat kuasa.

Seperti dilansir VIVA Otomotif dari Samsat Pajak, Senin 13 Oktober 2025, untuk cara offline, datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen.

Ambil nomor antrean untuk layanan blokir, isi formulir yang disediakan, lalu serahkan berkas ke petugas. Setelah diverifikasi, Samsat akan menerbitkan surat keterangan pemblokiran kendaraan.

Sementara untuk cara online, Anda bisa mengakses situs resmi Samsat sesuai wilayah. Daftar akun, login, lalu pilih layanan blokir STNK.

Unggah dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat jual beli, kemudian isi formulir secara lengkap. Setelah pengajuan dikirim, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS ketika permohonan disetujui.

Layanan online ini kini tersedia di sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik. Prosesnya lebih efisien karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dengan melakukan blokir kendaraan setelah penjualan, Anda melindungi diri dari potensi masalah di masa depan, baik urusan pajak maupun hukum.

Langkah sederhana ini memastikan bahwa kewajiban atas kendaraan yang sudah berpindah tangan benar-benar berakhir, dan data kepemilikan Anda aman di mata hukum.

Logo Toyota

Mobil Baru Toyota Sudah Terdaftar di Samsat Jakarta

Mobil tersebut terdaftar dengan NJKB sebesar Rp271 juta dan Rp291 juta.

img_title

VIVA.co.id

13 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |