Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan penyelundupan telepon seluler (ponsel) ilegal dari China yang diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasuki babak baru.
Berkas perkara tiga tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang diduga berperan penting dalam perkara tersebut masih berstatus buron dan terus diburu penyidik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL (Tepat Sukses Logistik).
"Telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Ade menjelaskan, ketiga berkas perkara tersebut diproses secara terpisah di tiga kejaksaan negeri berbeda. Berkas SJ ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DCP oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sedangkan MT diproses Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Di sisi lain, penyidik masih memburu tersangka berinisial TW yang menjabat Direktur PT TSI. TW diduga telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri sehingga kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap tersangka TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam perkara ini, DCP diduga berperan sebagai pengendali utama kegiatan impor ponsel ilegal dari China hingga masuk ke Indonesia untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, SJ, MT, dan TW diduga bertugas membantu proses penyusunan, pengurusan, hingga penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi masuknya barang secara ilegal ke wilayah pabean Indonesia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan berbagai perangkat elektronik lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp250 miliar. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa baterai senilai sekitar Rp3 miliar, serta ribuan peralatan pendukung, ratusan charger, hingga alat pengepakan dan servis dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, termasuk praktik penyelundupan barang.

1 week ago
9











