Kabar Terbaru soal Kasat dan Kanit Polres Toraja Utara yang Diduga Terima Setoran Jual Narkoba

2 weeks ago 4

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:01 WIB

Makassar, VIVA – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi menegaskan bahwa dua perwira Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara dan diduga terlibat kasus narkoba saat ini masih ditahan.

Penahanan itu merespons beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel yang menyebut dua perwira Polri tersebut dibebaskan dari sanksi penempatan khusus (patsus).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal)," kata Zulham dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar tersebut bukan soal terperiksa AKP EA selaku Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dibebaskan, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui aturan patsus.

Terkait mekanisme patsus, kata Zulham, untuk tahap awal fungsi Paminal Polda Sulsel dapat mengamankan selama dua hari. Selanjutnya dapat diperpanjang sampai tiga hari sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari.

"Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari," jelasnya.

Adapun surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar itu berisi dua poin, yakni pertama, melepaskan pengamanan terhadap AKP AE, jabatan Ps Kasatresnakoba, Kesatuan Polres Kabupaten Toraja Utara.

Kedua, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Mengenai jadwal sidang kode etik AKP AE, Zulha mengatakan tim masih menyusun agenda sebab proses penanganannya kini beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi karena kewenangannya mengelar sidang.

Untuk barang bukti berupa uang yang disebut-sebut sebagai setoran dari bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap, Zulham belum menyampaikan keterangan karena hal itu masuk ranah penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

"Kalau soal itu, nanti saja dilihat faktanya. Mohon maaf, saya tidak mau terlalu panjang memberikan keterangan sebab ini masih dalam proses penanganan pemeriksaan," katanya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, dua orang perwira di Polres Tanah Toraja masing-masing Ps Kasatresnarkoba AKP AE dan Kanit-nya Aiptu E telah menjalani patsus usai dilaporkan atas tuduhan terlibat menikmati hasil penjualan narkoba dengan menerima uang dari bandar senilai Rp13 juta per pekan sejak September 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |