Kabur dari Rutan Lampung Sejak 2024, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Perbatasan Myanmar-Thailand

3 weeks ago 25

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir.

Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, Encek ditangkap di kawasan Tachilek, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Encek diketahui kabur dari rutan pada 21 April 2024. Saat itu, dia tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam perkara narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan Encek berhasil diamankan oleh otoritas di Myanmar pada 17 Juli 2026.

"Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026," kata Eko, Minggu, 30 Agustus 2026.

Setelah ditangkap, Encek kemudian diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

Tim Polri yang melakukan penjemputan dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB," ujarnya.

Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkap perjalanan Encek setelah berhasil kabur dari Rutan Sukadana.

Menurut Albert, Encek lebih dulu melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia. Dari Malaysia, dia kemudian bergerak ke Thailand.

“Setelah (kabur) dari Indonesia ke Malaysia kemudian ke Thailand,” kata Albert.

Perjalanan pelarian Encek akhirnya terhenti di kawasan Tachilek yang berada di wilayah perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.

“Diamankan di daerah Tachilek perbatasan Thailand, Laos dan Myanmar,” ujar dia.

Saat tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB, Encek terlihat digelandang oleh dua anggota Polri. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi menggunakan goodiebag berwarna biru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Encek kemudian dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Albert mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap narapidana yang sempat menjadi buronan tersebut.

Kasus kaburnya Encek dari Rutan Kelas IIB Sukadana sebelumnya terjadi pada 21 April 2024. Saat itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan adanya narapidana yang melarikan diri.

Halaman Selanjutnya

Encek diketahui merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |