Kapolri Dinilai Sebagai Sosok yang Dengarkan Aspirasi Para Buruh

3 weeks ago 28

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli hukum tata negara, Prof. Romli Atmasasmita menilai tak sepatutnya masyarakat memperdebatkan pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menurutnya hal itu bukan jabatan ex-fficio. Ia mengatakan, pengangkatan ini bersifat personal kepada sosok Listyo Sigit Prabowo, bukan melekat pada jabatan Kapolri secara formal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Romli, tindakan KSBSI mengangkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan adalah sah dan legal menurut hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan bentuk apresiasi dari kaum buruh atas kepemimpinan dan pendekatan Kapolri dalam menangani berbagai aksi dan tuntutan buruh selama ini.

Romli menjelaskan bahwa pemberian status anggota kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural atau afiliasi organisasi yang bermasalah secara hukum tata negara.

Hal ini berbeda dengan keterlibatan aktif seorang pejabat negara dalam kepengurusan atau aktivitas politik suatu organisasi masyarakat sipil, yang baru dapat menimbulkan persoalan konstitusional.

"Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," kata Prof. Romli Atmasasmita dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Agustus 2026.

Pernyataan Prof. Romli memberikan perspektif penting bahwa dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, sebuah organisasi sipil memiliki hak penuh untuk memberikan penghargaan kepada siapa pun yang dianggap berjasa, termasuk pejabat publik. 

Selama tidak ada pelanggaran kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusional.

Diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi diangkat menjadi anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengangkatan tersebut merupakan salah satu keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI Tahun 2026.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, mengatakan bahwa keputusan tersebut menjadi bentuk penghargaan sekaligus simbol kedekatan dan kerja sama yang selama ini telah terbangun antara KSBSI dengan Polri.

Halaman Selanjutnya

"Saya akan perjelas juga, ini adalah hal pertama sekali, Pak, seorang Kapolri yang sedang aktif memimpin, seorang jenderal, menjadi anggota kehormatan di serikat buruh. Mungkin ini (pertama) di seluruh dunia, Pak," ujar dia, Jumat, 28 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |