Jakarta, VIVA – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, resmi dipecat dari institusi Polri.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Sidang kode etik terhadap AKP Deky digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Selain dipecat, Deky juga dikenai sejumlah sanksi lain.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
AKP Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata dia, Senin, 18 Mei 2026.
Tak hanya dijatuhi PTDH, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Selain itu, ia dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Usai sidang etik rampung, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan terkait kasus pidananya.
Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat pelanggaran hukum, terutama kasus narkotika.
Sebelumnya diberitakan, fakta baru terus terungkap dalam kasus dugaan keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi Deky Jonathan Sasiang, dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Bareskrim Polri mengungkap AKP Deky diduga beberapa kali meminta setoran uang kepada jaringan Ishak dengan berbagai alasan. Mulai dari kebutuhan serah terima jabatan hingga malam pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Modus itu terungkap usai penyidik menangkap Mery Christine yang disebut sebagai calon istri sekaligus bendahara sindikat narkoba Ishak, serta Marselus Vernandus yang berperan sebagai penghubung antara Ishak dan AKP Deky.
“Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Senin, 18 Mei 2026.
AKP Yohanes Eks Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka! Kendalikan Pengiriman Vape Berisi Narkotika
Polda Kalimantan Timur membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis liquid vape yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes.
VIVA.co.id
18 Mei 2026

3 weeks ago
7















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)