VIVA – Media sosial tengah diramaikan dengan kasus dugaan pembakaran santri di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini masih didalami Polres Lombok Tengah.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius hingga terancam mengalami cacat permanen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Korban bernama Sahril Sobirin mengalami luka bakar sekitar 60 hingga 70 persen. Setelah menjalani perawatan selama sekitar sepekan di RSUD Praya, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di rumah pada Februari 2026, sehari menjelang Ramadan.
Kasus cugaan pembakaran 3 santri di Lombok Tengah menjadi sorotan publik.
Photo :
- instagram Sumagodenny
Sementara itu, Ahmad Deven Ramadhan mengalami luka bakar sekitar 30 hingga 40 persen dan harus menjalani operasi. Korban lainnya, Sahid Al Hudri, mengalami luka bakar sekitar 20 hingga 30 persen.
Adapun Moh. Reyhan dilaporkan tidak mengalami luka bakar, sedangkan Yusuf Sapi'i hanya mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, dua korban yang kini mengalami luka bakar berat diduga sempat disiram bensin sebelum dibakar oleh santri lain.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Sumadi, mengungkapkan bahwa ketiga korban saat kejadian masih duduk di kelas VII Madrasah Tsanawiyah.
"Ada tiga korban. Duanya mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya, dikutip dari Antara.
Di tengah berkembangnya kasus ini, muncul dua dugaan yang ramai diperbincangkan publik, yakni adanya unsur perundungan (bullying) atau murni kelalaian para santri. Namun, hingga kini kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
Joko Sumadi menyebut terduga pelaku merupakan kakak kelas para korban.
"Kelas 8 (terduga pelaku), kalau korbannya ini kelas 7, nah sekarang menurut informasi dari pondok pesantren, santri ini juga dikeluarkan dari," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awal kejadian pihak pelaku sempat memberikan santunan kepada para korban.
"Jadi total ada 15 juta untuk tiga orang korban, sedangkan pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS, tetapi ketika kasus ini menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS, sehingga sampai hari ini kita belum tahu siapa nanti yang akan membiayai ini."
Halaman Selanjutnya
"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan, karena dianggap itu bukan sebuah jaminan BPJS, maka keluarga korban memang akan berutang, meskipun untuk sementara LPA Mataram yang kemudian menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," lanjutnya.

6 days ago
1











