Kasus Febrie Adriansyah Segera ke Pengadilan, Tim 9 Kejagung Nyatakan Penyidikan Rampung

1 week ago 14

Selasa, 15 September 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVAKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

Tim 9 Kejagung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut telah rampung. Perkara yang juga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya itu selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat bersama sejumlah lembaga penegak hukum dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jadi, perkaranya dari teknis penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai," kata dia, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Rudi, hasil rapat juga menyepakati agar perkara tersebut segera dibawa ke pengadilan. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang tengah ditangani.

Meski demikian, proses pelimpahan belum bisa dilakukan sepenuhnya. Penyidik masih menunggu jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

"Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat," katanya.

Rudi menjelaskan perkara yang akan dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi yang pidana awalnya menyangkut pemerasan dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.

Selain dugaan korupsi, perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Rudi belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Dia mengatakan seluruh kronologi dan rincian kasus nantinya akan terbuka dalam persidangan.

"Kami memahami betul, jangan sampai seperti ini dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir di-publis. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua," kata dia lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Ajukan Kasasi Perkara Chromebook, Kejagung Siap Hadapi Perlawanan

Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), menempuh upaya hukum kasasi ke MA usai vonisnya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook diperberat.

img_title

VIVA.co.id

14 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |