Jakarta, VIVA – Pengusutan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali berkembang.
Bareskrim Polri kini menetapkan satu tersangka baru yang diketahui merupakan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka tersebut berinisial FH.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah berjalan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pada 8 Juni 2026.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," katanya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap FH dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik," ujarnya.
Dalam kasus ini, FH bukan sosok asing di industri keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan, FH diketahui merupakan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia. Tak hanya itu, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.
"Dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Selain pernah berkarier di OJK, FH juga tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 hingga 2022.
Polisi menduga FH memiliki keterlibatan dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia terkait penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan palsu dalam pembukuan perusahaan.
Halaman Selanjutnya
"Dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025," katanya lagi

3 days ago
3















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)