Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merespons tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menegaskan penyidik tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," kata Iman, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujarnya.
Iman kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar.
"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik," ucapnya.
"Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," lanjut Iman.
Dia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Iman menegaskan sistem hukum telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur pengawasan internal apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik.

3 weeks ago
7











