Kedok Timezone Dipakai untuk Judi Terbongkar! Omzetnya Tembus Rp2,1 M Sebulan, 69 Orang Jadi Tersangka

2 weeks ago 6

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Jakarta, VIVA – Kedok arena permainan keluarga ternyata dipakai untuk menjalankan praktik perjudian di Jakarta. Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi perjudian yang beroperasi dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone, dengan omzet ditaksir mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pemilik usaha, karyawan hingga para pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, penyidik telah mengelompokkan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing.

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, praktik perjudian tersebut dikemas layaknya tempat hiburan keluarga. Di dalamnya tersedia beragam mesin permainan, mulai dari kartu paman, royal game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung hingga naga putar.

Untuk bisa bermain, pengunjung terlebih dahulu diwajibkan menyetor uang, baik secara tunai maupun melalui transfer. Nilai uang itu kemudian diubah menjadi voucher yang digunakan untuk memainkan mesin pilihan.

Apabila kalah, seluruh poin pemain akan hangus. Namun jika menang, poin yang terkumpul dapat ditukarkan kembali menjadi voucher oleh petugas atau wasit yang berjaga di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis perjudian tersebut menghasilkan omzet yang tidak sedikit. Dari dua lokasi itu saja, polisi memperkirakan perputaran uang mencapai Rp2,1 miliar dalam sebulan.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher berbagai nominal, puluhan alat perjudian, hingga 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan perjudian yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam perkara yang sama, penyidik juga membongkar praktik perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51.

Menurut Iman, aplikasi tersebut bukan sekadar platform hiburan, melainkan digunakan untuk menyediakan layanan perjudian sekaligus live streaming pornografi.

Halaman Selanjutnya

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |