Jakarta, VIVA – Jaksa Watch Institute secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018-2020 yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap perkara yang menyangkut penggunaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Publik pernah diberi tahu bahwa perkara ini sedang ditangani dan terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini," ujar Khalid Akbar dalam keterangannya, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengumumkan telah melakukan penyidikan, pemeriksaan sejumlah pihak, serta penggeledahan terkait proyek pembangunan RSUD Kota Bukittinggi.
Dalam berbagai pemberitaan saat itu juga disebutkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi yang memadai mengenai perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut.
Selain itu, Jaksa Watch juga menyoroti penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang dikabarkan mencapai sekitar Rp9 miliar.
Perencanaan tersebut dilakukan ketika status lahan masih menjadi objek sengketa hukum dan pada akhirnya proyek tidak dapat dilaksanakan setelah lahan dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Apabila benar anggaran negara telah digunakan untuk perencanaan pada lahan yang masih bersengketa dan proyek akhirnya gagal dilaksanakan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jaksa Watch berharap Jamwas dapat melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan proses penanganan kedua perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Korupsi tidak boleh tenggelam oleh waktu. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas setiap perkara yang telah menjadi perhatian publik," pungkas Khalid Akbar.
Amstrong Sembiring Minta Pemerintah Pertimbangkan Deponering, Dibanding Penangguhan Penahanan Roy Suryo-dr Tifa
Pakar hukum JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa telah memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat.
VIVA.co.id
24 Juni 2026

3 weeks ago
4











