Kejagung Harus Buktikan Tak Tebang Pilih, Diminta Segera Tahan Febrie Adriansyah

1 day ago 1

Senin, 13 Juli 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, kata dia, telah ada upaya intervensi dari pelbagai pihak di kasus korupsi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 13 Juli 2026.

Bhatara menilai jika Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat. Sebab dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak di tahan dalam proses penyidikan. 

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya. 

Di sisi lain, ia juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. Bhatara khawatir jika nantinya pengaruh Febrie masih dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya. 

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya. 

Selain itu, Bhatara juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. 

Halaman Selanjutnya

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |