Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sejumlah langkah untuk memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlangsung tanpa menimbulkan keraguan publik.
Selain membentuk tim penyidik khusus, Korps Adhyaksa juga mengklaim akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk supervisi selama proses penyidikan berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara yang kini telah resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Kami akan profesional dan transparan, kami akan libatkan supervisi KPK," kata dia, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Kejagung menyiapkan tim penyidik yang dipilih secara khusus untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan karena sebagian penyidik di lingkungan Jampidsus pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie saat masih menjabat sebagai atasan mereka.
"Intinya Pak Plt Jampidsus akan menunjuk tim penyidik di Kejagung yang diisi orang-orang tertentu meminimalisir ada konflik interest," tutur dia.
Meski telah menerima pengalihan penanganan perkara, Anang mengatakan penyidik Kejagung belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi perkara maupun langkah hukum berikutnya. Saat ini, seluruh administrasi perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga barang bukti dari penyidik Polri masih dalam tahap penelitian.
Menurutnya, pendalaman terhadap seluruh dokumen diperlukan agar proses penyidikan selanjutnya benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum acara.
"Kami juga belum menerima sepenuhnya (administrasi perkara), kami teliti dulu. Kami akan mendalami dan mengkaji dulu. Karena sifatnya baru, kami pelajari dulu yang jelas harus sesuai dengan hukum acara," tuturnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Halaman Selanjutnya
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

1 day ago
1











