Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang majelis hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kepala sawit mentah. Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kedua hakim itu adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu dilakukan pada Minggu, hari ini.
“Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Harli saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025.
Sementara, Harli menyampaikan tim penyidik akan memeriksa Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Namun, pihaknya berharap agar Djuyamto menghadiri agenda pemeriksaan hari ini
“Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” jelas Harli.
Ilustrasi kursi majelis hakim
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan merupakan orang kepercayaan dari MAN.
Qohar menambahkan, Kejagung saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Majelis hakim yang membacakan vonis itu hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Dia menjelaskan para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Posisi salah satu hakim sedang berada di luar kota. "Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," jelas Abdul.
Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.