Kejagung Sita Aset Rp338,3 M Milik Bos Tambang Bauksit Kalbar, Ada Kapal hingga Alat Berat

3 weeks ago 13

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Tak tanggung-tanggung, total nilai aset yang disita dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS periode 2017-2025 tersebut mencapai sekitar Rp338,3 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan selama lima hari, yakni sejak 25 hingga 29 Agustus 2026.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Dari total tersebut, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan memiliki nilai estimasi sekitar Rp1,43 miliar.

Sementara aset bergerak yang turut disita memiliki nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp336,92 miliar. Aset tersebut terdiri dari sarana transportasi laut, alat berat, hingga armada operasional.

Anang mengatakan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Penyitaan dilakukan bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI, termasuk penyegelan, penitipan hingga validasi aset.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonimisnya,” ujarnya.

Penyitaan aset milik SDT alias Aseng dalam perkara ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung.

Pada 23 Juni 2026, penyidik juga telah menyita sejumlah aset, di antaranya mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, sejumlah alat berat berupa ekskavator, dump truck, serta kapling tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SDT sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Dalam perkara tersebut, SDT disebut berperan melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Halaman Selanjutnya

Namun, pada 2018, PT QSS disebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi. Salah satu persoalannya karena proses tersebut tidak didahului due diligence atau uji tuntas yang sah dan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |