Kejagung Soroti Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung, Ada Batasan dalam KUHAP Baru

3 weeks ago 13

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batasan pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kejagung menyebut ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian karena Lodewyk kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai batasan pengajuan praperadilan tercantum dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kejagung Akan Cermati Permohonan Lodewyk

Anang menjelaskan, Kejagung akan mencermati secara saksama materi permohonan praperadilan yang kembali diajukan Lodewyk.

Hal yang akan diperhatikan antara lain objek yang diajukan, dasar permohonan, tindakan upaya paksa yang dipersoalkan, hingga substansi yang menjadi pokok permohonan.

Menurut Anang, aspek tersebut nantinya menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan dalam persidangan.

Kejaksaan juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum lainnya, termasuk kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

"Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum alias legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," ujar Anang.

Kejagung Tetap Yakin Penyidikan Sesuai Hukum

Terkait pokok perkara, Anang menegaskan Kejaksaan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah berdasarkan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, seluruh tindakan tersebut juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk melalui pengajuan praperadilan. Anang menyebut praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin dalam KUHAP.

Halaman Selanjutnya

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |