Jakarta, VIVA - Kejaksaan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dinilai mengakomodasi esensi tuntutan jaksa, terutama terkait pemulihan kerugian perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban kebutuhan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) pada PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardede, setelah majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Kerry menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp13,4 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," ujarnya dikutip, Kamis 10 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh JPU maupun terdakwa.
Hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait lamanya pidana penjara dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa.
Majelis hakim menyataka Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.
Selain dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Kerry juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Poin paling menonjol dalam putusan banding tersebut ialah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan kewajiban pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara sebesar Rp10.500.000.000.000 atau Rp10,5 triliun. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dipenuhi terdakwa mencapai Rp13,4 triliun.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," demikian bunyi amar putusan.
Halaman Selanjutnya
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi keseluruhan uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

3 hours ago
1















