Jakarta, VIVA - Kronologi dan motif keributan di kawasan Pasar Grogol, Jakarta Barat (Jakbar), yang berujung maut ternyata dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) dan selisih paham.
Kepala Unit Reserse Kriminal Grogol Petamburan, Ajun Komisaris Polisi Alexander Tengbunan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berawal saat korban, yakni DM dan para pelaku, yang sama-sama di bawah pengaruh alkohol, terlibat cekcok di dalam tempat hiburan (biliar) tersebut.
"Penyebab cekcok awal mungkin karena selisih paham saja karena dikuasai oleh minuman alkohol. Antara korban dan pelaku ini juga tidak saling kenal," ujarnya, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Keributan lanjut sampai ke area tangga saat mereka hendak keluar. Di lokasi itu, korban sempat memiting salah satu rekan pelaku. Melihat temannya dipiting, para pelaku lain tidak terima dan langsung mengeroyok korban demi membalas dendam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, korban tidak sekadar terjatuh, melainkan sengaja dijatuhkan oleh pelaku dari lantai dua hingga mengalami koma selama empat hari di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin membalas dendam melihat temannya dipiting oleh korban. Menurut keterangan pelaku yang sekaligus saksi, korban memang sengaja dijatuhkan," ujar dia.
Polisi membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelidiki kasus ini hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama yang terlibat dalam pemukulan tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial NA, AE, dan MLS. "Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa," kata Alex.
Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, yakni di wilayah Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten. Sementara itu, satu dari tiga pelaku tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarganya kepada polisi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 KUHPidana ayat 4 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, keributan di kawasan Pasar Grogol, Jakarta Barat (Jakbar), berujung maut setelah seorang pria berinisial DM tewas usai diduga dikeroyok sejumlah orang dan terjatuh dari lantai dua bangunan pasar.
Halaman Selanjutnya
Adapun kejadiannya Minggu, 10 Mei 2026. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Grogol Petamburan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi membenarkan adanya kejadian tersebut.

3 hours ago
1















