Kemendikdasmen Gandeng Kemenkeu hingga Bappenas Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis

1 day ago 6

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:49 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam waktu dekat membahas putusan MK soal wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar. 

"Kita insyaallah dalam waktu dekat kita sudah menyiapkan secara interen dan nanti akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Atip kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

Atip menjelaskan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan. Maka dari koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag) hingga Bappenas akan dilakukan untuk membahas putusan tersebut.

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD

"Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita perlu koordinasi," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya

Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |