Kemenhub Tegaskan Komitmen Hormati Proses Persidangan PTUN Terkait Proyek Pelabuhan

1 week ago 10

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:52 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sikap tersebut disampaikan menyusul berlangsungnya persidangan terkait sengketa administrasi dan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID) pada proyek kepelabuhanan.

Kemenhub menyatakan seluruh penjelasan, bukti, dan argumentasi telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Karena itu, instansi tersebut memilih menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Direktur Kepelabuhanan Muh Anto Julianto diarahkan kepada Kasubdit Kepengusahaan Kepelabuhanan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Komang Wisnu, yang memberikan penjelasan mengenai posisi regulator dalam perkara tersebut.

Komang mengatakan bahwa seluruh substansi yang menjadi pokok gugatan telah dijelaskan dalam persidangan sehingga pihaknya tidak ingin memberikan penilaian di luar mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"Ini pertanyaan sudah kami jawab juga di persidangan. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan jawaban-jawaban dari kami," ujar Komang Wisnu, Selasa, 7 Juli 2026.

Kemenhub Percayakan Penilaian kepada Majelis Hakim

Menurut Komang, Kemenhub menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa seluruh fakta dan bukti yang telah diajukan oleh masing-masing pihak selama persidangan berlangsung.

Oleh karena itu, Kemenhub memilih mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai prosedur dan menunggu putusan yang nantinya akan ditetapkan oleh PTUN.

"Kami mengikuti keputusan PTUN nantinya," kata Komang.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara objektif hingga persidangan selesai.

"Sebaiknya sih nunggu sidang selesai ya," tambahnya.

Sengketa Berkaitan dengan Dokumen SID Proyek Pelabuhan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara yang saat ini bergulir di PTUN diajukan oleh PT KSS. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan keberatan terhadap aspek administratif maupun teknis yang berkaitan dengan surat-surat dinas yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Pada agenda persidangan pertama, pembahasan difokuskan pada prosedur penerbitan surat dinas Kemenhub serta proses penyusunan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID). Pihak penggugat menilai terdapat aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, pada persidangan kedua, pembahasan berkembang pada aspek supervisi yang dilakukan regulator selama proses penyusunan dokumen SID.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |