Bolaang, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penindakan dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.
Operasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan. Setelah informasi diverifikasi, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.
Saat petugas tiba, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial MAS sebagai operator ekskavator, APM selaku helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL yang bertugas melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.
Selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak yang diduga memberi perintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” katanya kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat.

4 hours ago
3











