Kemenkes: Rokok Ilegal Sudah Ada Sebelum Wacana Kemasan Polos Diusulkan

6 days ago 2

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:59 WIB

VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan peredaran rokok ilegal telah terjadi sebelum munculnya wacana penerapan kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan pemerintah memahami adanya berbagai pandangan terkait penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, Kemenkes juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi dalam proses harmonisasi kebijakan.

Benget mengakui salah satu kekhawatiran yang banyak disampaikan adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Namun, menurutnya, persoalan tersebut sudah ada sebelum wacana kemasan polos dibahas.

"Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya," kata Benget dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Juli 2026.

Sementara itu, Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga menilai penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, pengawasan yang efektif dinilai penting di tengah pembahasan berbagai kebijakan di sektor hasil tembakau.

Hingga kini, pembahasan Rancangan Permenkes masih berlangsung. Kemenkes menyatakan tetap membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Ilustrasi dokter

Dokter PPDS di Manado Diduga Dibully hingga Tewas, Kemenkes Setop Pendidikan Anestesi di RSUP Kandou

Kemenkes menghentikan sementara kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Kandou Manado, imbas meninggalnya dokter PPDS.

img_title

VIVA.co.id

7 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |