Kemenkeu-BI Masuk Bursa, Pengamat: Ada Risiko Konflik Kepentingan

2 hours ago 2

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini menilai, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI dimungkinkan secara konsep, namun harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Potensi konflik kepentingan memang ada, terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan penerbitan SBN (Surat Berharga Negara), BI mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Budi mengingatkan bahwa BEI merupakan infrastruktur pasar yang harus netral, independen, dan dipercaya seluruh pelaku pasar. Di satu sisi, keterlibatan negara dapat memperkuat modal, mempercepat pengembangan infrastruktur pasar, serta memberi arah strategis jangka panjang.

Namun di sisi lain, hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan fiskal, moneter, maupun investasi negara terhadap bursa. Karena itu, Budi menilai kepemilikan Kemenkeu, BI, hingga Danantara sebaiknya bersifat strategis namun terbatas agar tidak mendominasi pengambilan keputusan operasional BEI.

“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” kata dia.

Dari sisi praktik internasional, Budi menyebut model serupa telah diterapkan di beberapa negara. Pemerintah Hong Kong melalui Exchange Fund menjadi salah satu pemegang saham HKEX dengan kepemilikan sekitar 6 persen. Selain itu, Bursa Malaysia juga telah melakukan demutualisasi dan membangun kerangka tata kelola untuk mengelola potensi konflik kepentingan.

“Jadi model yang relevan untuk Indonesia bukan kepemilikan negara yang dominan, melainkan model minority strategic ownership dengan governance ketat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, mitigasi juga diperlukan yang mencakup pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, serta fit and proper test yang memastikan independensi direksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, diperlukan komite independen untuk menangani benturan kepentingan, transparansi keputusan strategis, dan pengawasan kuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata Budi.

Halaman Selanjutnya

Adapun peluang Kemenkeu, BI, hingga Danantara untuk dapat menjadi pemegang saham BEI disebutkan dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU baru tersebut telah disahkan pada 4 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |