Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 42,53 triliun per 30 September 2025.
"Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dia merinci, sumber penerimaan tersebut antara lain berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,71 triliun, dan pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun. Serta, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,78 triliun
E Commerce
Photo :
- freepik.com/rawpixel
Rosmauli menambahkan, hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan lima penunjukan baru yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Hak itu bersamaan dengan langkah pemerintah yang juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Dia mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 207 PMSE, telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 7,6 triliun hingga 2025.
Sementara penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 1,71 triliun per September 2025, yakni Rp 246,45 miliar dari penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 621,3 miliar penerimaan 2025.
Kemudian, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp 872.62 miliar.
"Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,1 triliun sampai dengan September 2025," ujarnya.
Dia menjelaskan, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,06 triliun penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2.24 triliun.
Halaman Selanjutnya
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,78 triliun.