Kementerian Imigrasi Sebut Bandara Soetta Jadi Lokasi dengan Upaya Pencegahan Tertinggi Jemaah Haji Ilegal

1 day ago 6

Senin, 2 Juni 2025 - 21:17 WIB

Tangerang, VIVA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas mencatat, sebanyak 1.243 jamaah calon haji non-prosedural atau ilegal berhasil dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci oleh petugas.

Ribuan jamaah calon haji tersebut berhasil dicegah dari berbegai lokasi baik di bandar udara atau bandara, serta pelabuhan dengan periode pencegahan mulai 23 April hingga 1 Juni 2025.

Dari data tersebut, upaya pencegahan jamaah calon haji non prosedural atau ilegal tertinggi berada di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 719 orang. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang.

Proses keberangkatan jamaah haji melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kemudian, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang.

"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat, Suhendra di Tangerang, Senin, 2 Juni 2025.

Selain itu, penundaan keberangkatan jamaah calon haji ilegal ini, juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional seperti di Batam, Kepulauan Riau.

Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," ujarnya.

Dalam hal ini, terdapat sejumlah kasus yang terjadi di beberapa daedah dalam pencegahan pemberangkatan jamaah calon haji non prosedural.

Seperti di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Keberangkatan jamaah calon haji melalui layanan Terminal 2F Bandara soetta, Tangerang

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," jelas Suhendra.

Lanjutnya, hal tersebut sangat disayangkan, terlebih adanya niat baik masyarakat untuk beribadah namun, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural.

"Tentu ini sangat disayangkan, sehingga penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, penundaan keberangkatan jamaah calon haji ilegal ini, juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional seperti di Batam, Kepulauan Riau.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |