Jakarta, VIVA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan bahwa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha di markeplace atau e-commerce. Agar, memperoleh fasilitas dan insentif pemerintah dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan mengenai kepesertaan BPJS itu bukan aturan baru yang muncul dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menyebut kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi sebelumnya, sementara Permen UMKM hanya memperkuat implementasinya dalam konteks pelindungan pelaku usaha dan pekerja dalam ekosistem perdagangan digital. Insentif tersebut, di antaranya potongan biaya layanan markeplace hingga 50 persen.
"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi," kata Temmy.
Kewajiban kepesertaan BPJS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam aturan tersebut, kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Menurut Temmy, perlindungan jaminan sosial penting diterapkan bagi seluruh pekerja tanpa memandang skala usaha tempat mereka bekerja karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai sektor usaha.
Ia mencontohkan pekerja usaha makanan kecil seperti penjual gorengan tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas usahanya, sehingga memerlukan perlindungan jaminan sosial.
Meski demikian, Temmy memastikan penerapan ketentuan tersebut tidak akan dilakukan secara kaku terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kementerian UMKM, kata dia, tengah menyusun mekanisme yang memberikan fleksibilitas atau diskresi bagi kelompok usaha mikro dan kecil, termasuk dalam pelaksanaan berbagai insentif yang diatur dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
"Kalau bicara mikro kecil akan ada diskresi nanti. Kami sedang susun, termasuk nanti insentif 50 persen itu. Enggak se-detail itu kok, enggak serumit," katanya.
Halaman Selanjutnya
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang diundangkan pada 17 Juni 2026 diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produknya melalui platform digital.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)