Kepala BPJPH Pastikan Indonesia-AS Sudah Sepakat soal Kewajiban Produk Halal

2 hours ago 1

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan memastikan, pihaknya sudah menjalin kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait penerapan produk-produk halal dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Dia menjelaskan, perjanjian yang dijalin bersama United States Trade Representative (USTR) dan United States Defense Representative (USDR) itu, merupakan bentuk kesepakatan atas penerapan sertifikasi halal bagi perdagangan antarkedua pihak.

"Jadi antara Amerika dengan BPJPH telah terjalin kesepakatan tentang penerapan halal. Baik produk dari Amerika yang masuk ke Indonesia, ataupun produk Indonesia yang masuk ke Amerika. Namanya Mutual Recognition Agreement," kata Haikal saat ditemui usai acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.

Dia menjelaskan bahwa perundingan dan pembahasan kedua pihak tentang penerapan sertifikasi halal atas produk-produk yang masuk ke masing-masing negara, sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun.

Ketidakpahaman pihak pemerintah AS akan konsep halal ini, diakui Haikal sempat membuat mereka protes dan menganggap bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk hambatan non-tarif dari pihak Indonesia pada transaksi perdagangan antarkedua negara.

"Jadi awalnya saya rasa mereka ini cuma kurang paham dan kurang jelas soal (konsep) halal yang sebenarnya. Setelah kami diskusi dengan USTR dan USDR, akhirnya mereka memahami," ujar Haikal.

"Dimana bahwa sebenarnya halal itu bukan hanya untuk muslim saja atau muslim only, melainkan symbol of health dan symbol of clean. Sehingga mereka comply dan ikut aturan BPJPH juga," ujarnya.

Ketika ditanya kapan kiranya penerapan aturan tentang kewajiban sertifikasi produk-produk halal itu akan diterapkan oleh kedua pihak, Haikal hanya menjelaskan bahwa pihak AS baru melakukan konferensi pers mengenai Mutual Recognition Agreement tersebut beberapa waktu lalu.

"Mereka baru konferensi press kemarin, jadi ini berita masih fresh. Artinya, antara Amerika dengan BPJPH sudah terjadi kesepakatan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah AS melalui laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, memang telah menyoroti ketatnya regulasi halal di Indonesia. USTR menilai, kebijakan sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan sejumlah peraturan turunannya, menjadi hambatan non-tarif baru yang memberatkan pelaku usaha asing termasuk industri farmasi dan alat kesehatan dari AS.

Halaman Selanjutnya

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sertifikasi halal Indonesia mencakup seluruh rantai produksi, dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dan pemasaran. Ketentuan ini dianggap menambah biaya operasional dan memperlambat masuknya produk ke pasar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |