Kepala Desa hingga Pejabat Kementerian Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pemalsuan Izin Pagar Laut

5 hours ago 1

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:00 WIB

Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam laporannya, Boyamin menyoroti dugaan pemalsuan perizinan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa, camat, pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten/kota, hingga oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Boyamin mendasarkan laporannya pada keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut perairan Utara Tangerang.

Ia juga merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tindakan yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

"Kita laporkan oknum yang menjaga letter C dan letter D ini berarti oknum kepala desa, bisa juga sampai oknum kecamatan. Terus kalau (pemalsuan) warkah itu kan oknum BPN kabupaten/kota," ujar Boyamin, seperti dilansir dari kanal YouTube tvOne pada Jumat 24 Januari 2025.

VIVA Militer: Prajurit Yonif 4 Marinir TNI Hancurkan Pagar Laut

Boyamin menegaskan bahwa laut tidak seharusnya bisa disertifikatkan, karena sertifikat dengan leter C biasanya berkaitan dengan sawah, sedangkan leter D terkait daratan.

"Jadi kalau pernah ada dalil itu di warkah 8 tahun 1982 yang menyebut itu daratan, hak kebendaannya sudah musnah. Sertifikat diterbitkan prosesnya 2022 dan 2023, berarti kan sudah laut, sudah gak bisa," jelasnya.

Kasus pagar laut di perairan Tangerang telah menarik perhatian publik, terutama setelah adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam dugaan pelanggaran hukum.

MAKI berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, demi memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Boyamin menegaskan bahwa laut tidak seharusnya bisa disertifikatkan, karena sertifikat dengan leter C biasanya berkaitan dengan sawah, sedangkan leter D terkait daratan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |