Jayapura, VIVA – Penyidik Reskrim Polres Jayapura saat ini menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe (Lukmen) , Kampung Harapan, Kabupaten, Jayapura.
"Ditetapkan 15 orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya 41 orang ditangkap, sejak terjadinya kerusuhan usai Persipura kalah dari Adhyaksa FC 0-1, Jumat 8 Mei," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito kepada ANTARA di Jayapura, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengatakan, 15 orang itu yakni SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM dan TB.
"Untuk ke 21 orang yang sebelumnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor," katanya.
Polres Jayapura saat ini telah menerima 74 laporan polisi dari masyarakat yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan dan penganiayaan.
Saat ini polisi juga sudah menyita barang bukti sebanyak 35 unit sepeda motor.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silahkan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali," kata Cahyo. (Ant)
Fakta-fakta 5 Sanksi Berat untuk Persipura Jayapura usai Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Fakta-fakta 5 sanksi berat Persipura Jayapura dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI usai kericuhan Stadion Lukas Enembe, mulai denda Rp240 juta hingga tanpa penonton.
VIVA.co.id
16 Mei 2026

10 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


