Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Terbaru, tim penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mengungkap materi yang sedang didalami penyidik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Riau," ujar Budi.
Sembilan Saksi Dipanggil KPK
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil sembilan saksi yang berasal dari unsur legislatif maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Mereka yang diperiksa meliputi:
- Juprizal, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
- Fahdiansyah, Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi
- Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perkebunan
- Ade Fahrer, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
- Sigit Purnomo, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi
- Dasver Librian, anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
- Marel Henda, Kepala Bagian Umum Setda
- Deswan Antoni, Kepala Bagian Umum Setda
- Syahferry, Camat Logas Tanah Darat
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menyampaikan secara rinci pokok materi yang dikonfirmasi kepada para saksi.
Pemeriksaan Dilakukan Setelah Penggeledahan DPRD Kuansing
Pemanggilan sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan adanya proses pengumpulan pemberian suap yang dilakukan melalui perantara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang menjadi perantara dalam proses pemberian kepada Bupati Kuansing.
"Ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi pada Selasa, 7 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi perantara tersebut.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak tersebut, termasuk apakah berperan aktif ataupun hanya bersifat pasif dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.

1 week ago
3











