Ketua KPK Respons Mahfud soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Terlalu Dini

18 hours ago 3

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:08 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto buka suara soal pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD agar kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diambil alih oleh lembaga antirasuah tersebut.

Setyo menilai, usulan Mahfud untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut terlalu dini untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen dan lain-lain," kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Setyo menyerahkan lebih dulu kepada Kejagung untuk menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah itu.

"Baru proses awal, jadi menurut saya ya silakan berproses dulu lah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu 11 Juli 2026

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di DPR RI, Sabtu 11 Juli 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan)

Kejagung Siap Buru Bunker dan Brankas Lain Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung membuka peluang untuk menelusuri keberadaan bunker maupun brankas lain, yang diduga berkaitan dengan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

img_title

VIVA.co.id

14 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |