Ketua MPR Minta RUU TNI Harus Rigid: Supaya Sipil Tidak Merasa Terganggu

2 hours ago 1

Senin, 17 Maret 2025 - 19:01 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan Pembahasan rancangan undang-undang atau RUU TNI sebagai revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, harus rigid. Hal itu bertujuan agar supremasi sipil tidak terganggu jika prajurit TNI mengisi jabatan publik.

"Ya harus rigid, harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," Ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga memastikan, Dwifungsi ABRI yang ditakutkan akan muncul dari revisi ini, tak bakal hidup lagi. Meskipun hal itu dikhawatirkan oleh publik serta koalisi masyarakat sipil.

Di sisi lain, Muzani tak ambil pusing karena banyaknya penolakan isi RUU TNI di kalangan masyarakat. Ia menganggap hal itu sebagai sebuah masukan. 

Muzani menekankan, bahwa penolakan terhadap produk undang-undang merupakan hal biasa di negara demokrasi.

"Ya itu harus dianggap sebagai sebuah masukan, ataupun kritik terhadap keadaan ini. Saya kira itu dalam negara demokrasi itu sesuatu yang biasa," ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menepis isu bakal kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.

Dia menekankan RUU TNI tak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru lewat RUU TNI, ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar). Dan, silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja-nya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Puan menjelaskan berdasarkan keterangan dari Panja, bahwa RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster terkait kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta usia masa pensiun prajurit.

Menurut dia, pembahasan tiga pasal di RUU TNI itu sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas Ketua DPP PDIP itu.

Halaman Selanjutnya

Dia menekankan RUU TNI tak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru lewat RUU TNI, ini tidak benar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |