Kolonel TNI Terseret Kasus MBG, Mabes TNI Tegaskan Hormati Proses Hukum

1 week ago 6

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:59 WIB

Jakarta, VIVA – Markas Besar TNI angkat bicara terkait pengusutan dugaan keterlibatan seorang prajurit aktif berpangkat kolonel dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

TNI menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), sekaligus memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur pidana yang melibatkan prajurit aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, Kamis, 2 Juli 2026.

Nas mengatakan, hingga saat ini perwira berinisial Kolonel CPL BU masih berstatus saksi. Namun, TNI siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila nantinya status hukum yang bersangkutan meningkat.

“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Ia menegaskan, TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Setelah menetapkan tujuh tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara yang sedang diusut.

Temuan tersebut membuat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme koneksitas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI itu terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," tuturnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Prajurit yang dimaksud berinisial BU berpangkat Kolonel CPL. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Halaman Selanjutnya

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |