Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Perputaran Dana Turun 30%!

3 weeks ago 8

Senin, 18 Mei 2026 - 12:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian online terhitung sejak 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa dalam rangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei, telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat. 

Kata Meutya, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025, perputaran dana judi online juga mengalami penurunan hingga 30 persen.

"Perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun.

Selain itu, Komdigi kata dia juga telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25.214 rekening sepanjang tahun 2025.

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," jelas Meutya.

Menkomdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.

Tegas! Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi Meutya Hafid menepis isu yang menyebutkan adanya penyerahan atau transfer data kependudukan warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).

img_title

VIVA.co.id

18 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |