Komisi III DPR Dukung Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun

3 weeks ago 10

Senin, 18 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan dirinya mendukung pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun.

"Mendukung," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sahroni menilai, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mendorong regenerasi di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya," sambungnya. 

Meski mendukung, Sahroni menegaskan ada alasan tertentu yang membuat seorang Kapolri bisa menjabat lebih lama seperti Listyo Sigit Prabowo Subianto.

Sigit, kata Sahroni, menduduki jabatan Kapolri lebih lama karena memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses Pilpres hingga pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit itu kan ada kebutuhan khusus, dari proses pemilihan presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," tutur dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Sahroni soal Kapolda Metro Dijabat Bintang Tiga: Itu Wacana Lama

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara soal jabatan Kapolda Metro Jaya yang kini dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga atau Komjen.

img_title

VIVA.co.id

18 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |