Komisi III DPR: Kasus Dugaan Korupsi Sritex Tantangan Bagi Kejaksaan Agung

3 weeks ago 35

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan kasus dugaan korupsi di PT. Sritex merupakan tantangan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan bahwa langkah yang dilakukannya itu benar. Maka dari itu, Nasir meminta Kejaksaan membongkar tuntas dugaan praktik adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.

Kata Nasir, banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat terhadap upaya Kejaksaan yang mengusut kasus dugaan korupsi Sritex, mengingat perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta. Meskipun, Nasir mengaku mendengar memang kasus Sritex banyak praktik-praktik tidak sehat dalam menjalankan perusahaan tersebut.

“Jadi ada dugaan monopoli. Jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu kemungkinannya sangat besar,” kata Nasir dikutip pada Senin, 2 Juni 2025.

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI

Photo :

  • VIVA/Ilham Rahmat

Oleh karena itu, Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Aceh ini mengatakan kasus dugaan korupsi Sritex ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa langkah yang dilakukannya sudah benar dan tepat. Jangan sampai, kata dia, upaya Kejaksaan berbenturan dengan langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, menurut Nasir, saat ini memang ada upaya Pemerintah Prabowo untuk memperjuangkan agar Sritex beroperasi lagi sehingga para pekerjanya pun bisa kembali bekerja. Makanya, Nasir mengingatkan upaya Kejaksaan mengusut dugaan korupsi di Sritex tidak berbenturan kepentingan dengan langkah pemerintah.

Di samping itu, Nasir juga meminta kementerian terkait harus bisa membantu Kejaksaan Agung mengusut potensi-potensi hal yang dapat merugikan banyak orang. Dan, kata dia, kementerian terkait juga harus membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa beroperasi dengan baik tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar aturan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemberian kredit terhadap PT Sritex. Salah satunya yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto.

Dua tersangka lainnya yakni eks Dirut Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM), dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya keganjilan laporan keuangan PT Sritex tahun 2021.

Qohar menuturkan, PT Sritex pada tahun 2020 mencatatkan keuntungan senilai Rp 1,24 triliun. Namun, pada tahun 2021, melaporkan adanya kerugian senilai Rp 15,65 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Kejagung pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Qohar menyampaikan, yang menjadi konsentrasi penyidik Jampidsus dalam kasus itu adalah jumlah outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex mencapai Rp 3.588.650.808.028,57 hingga Oktober 2024.

Dijelaskan olehnya bahwa terdapat puluhan bank, baik itu 20 bank swasta maupun ‘plat merah’ sejumlah bank daerah dan bank himpunan milik negara atau Himbara. Namun, yang menjadi fokusnya adalah keterkaitannya dengan bank ‘plat merah’ yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar.

Rincian dari nilai outstanding dari pemberian kredit oleh bank ‘plat merah’ yakni Bank Jateng Sebesar Rp395.663.215.800 Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170, serta Bank DKI sebesar Rp149.007.085.018,57. 

“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, Jumlah seluruhnya adalah Rp2.500.000.000,” kata Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa dalam pemberian kredit itu, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang sesuai prosedur.

Adapun, salah satu prosedur yang dilanggar yaitu tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja lantaran hasil penilaian dari lembaga, Sritex tercatat hanya memiliki predikat BB minus atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A,” kata Qohar.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemberian kredit terhadap PT Sritex. Salah satunya yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |