Komisi III DPR Soroti Celah Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset, Minta Aturan Disusun Cermat

6 days ago 9

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:56 WIB

Jakarta, VIVA Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meski mendukung semangat pemberantasan korupsi melalui regulasi tersebut, DPR menegaskan penyusunannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Habiburokhman, Komisi III sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar setiap masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut dibentuk.

"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita," kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, berbeda dengan pembahasan regulasi lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Polri yang hanya merevisi aturan yang telah ada, RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif.

DPR Waspadai Celah Abuse of Power

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengakui masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Salah satu isu yang paling banyak menjadi perhatian adalah potensi munculnya penyalahgunaan kewenangan apabila regulasi tersebut tidak dirancang secara hati-hati.

Menurutnya, semangat memperkuat pemberantasan korupsi harus tetap diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan undang-undang di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan. Ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan seluruh aspirasi yang berkembang akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam menyempurnakan naskah RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penegak Hukum Harus Bebas dari Penyalahgunaan Wewenang

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |