Komisi III DPR Soroti Pencegahan Korupsi dalam Program Koperasi Merah Putih

1 day ago 3

Sabtu, 12 September 2026 - 08:24 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dibangun dengan sistem pencegahan korupsi sejak awal. 

Hal ini penting mengingat program tersebut memiliki skala nasional dan melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan hingga pengelolaan aset.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wayan menilai hasil analisa dan monitoring Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi early warning system untuk menutup celah penyimpangan.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, distribusi barang, ketahanan pangan, serta akses masyarakat terhadap layanan ekonomi. Pada 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan dengan berbagai model usaha, seperti gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah, dan apotek.

“Semakin besar skala program, semakin besar pula kebutuhan terhadap penerapan prinsip-prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, dan pengawasan terhadap aset negara, daerah, atau desa,” kata Wayan dalam keterangannya, Sabtu, 12 September 2026.

Menurutnya, Kortastipidkor Polri menemukan potensi persoalan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih. Ketidakjelasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan membuka celah penyimpangan.

Selain itu, transparansi proses pengadaan kebutuhan operasional koperasi juga dinilai masih perlu diperbaiki. Wayan mengatakan temuan tersebut perlu dipandang sebagai langkah penting dalam mengedepankan pencegahan untuk menutup potensi kebocoran keuangan negara maupun kerugian masyarakat.

Sejumlah area yang perlu menjadi perhatian, antara lain proses pengadaan, pengelolaan modal dan aset, pengelolaan kegiatan usaha, serta independensi pengelola untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi pihak tertentu.

Wayan mengingatkan sejumlah modus korupsi yang pernah terjadi dalam pengelolaan organisasi maupun korporasi harus menjadi pelajaran dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus tersebut antara lain mark-up harga, pengarahan pemenang atau vendor titipan, pekerjaan fiktif hingga permintaan fee atau imbalan.

Karena itu, mekanisme pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta berdasarkan kebutuhan barang dan jasa, bukan semata-mata mengejar penyerapan anggaran.

Halaman Selanjutnya

Ia mencontohkan proyek pengadaan mobil pikap yang mendapat sorotan masyarakat karena diduga terdapat indikasi korupsi atau penghamburan keuangan negara. Menurut Wayan, sorotan tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara Kopdes Merah Putih.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |