Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, memperingati pemerintah terkait rencana relokasi parsial dua raksasa manufaktur komponen otomotif asal Jepang dari Jawa Timur ke Vietnam.
Berdasarkan kalkulasi dampak, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat langkah tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 7.000 tenaga kerja domestik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gejala ini dinilai akan memperpanjang angka pengangguran, terlebih di tengah isu tersendatnya pasokan gas energi yang juga sedang menghantam industri dalam negeri lainnya.
“Fenomena ini harus dibaca sebagai alarm deindustrialisasi dini yang memerlukan intervensi kebijakan non-konvensional,” tegas Pulung dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Pulung menegaskan bahwa eksodusnya modal asing dari sektor manufaktur padat karya tidak boleh disederhanakan sebagai dinamika pasar biasa atau kalkulasi untung-rugi korporasi semata.
"Persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai fenomena bisnis biasa, di mana investor secara alamiah memilih negara yang lebih menguntungkan mereka. Ini adalah indikator evaluasi makro yang fundamental: Mengapa daya tarik komparatif ekosistem industri kita mulai kalah bersaing dari negara tetangga?" ujarnya.
Menurut Pulung, keputusan investasi, khususnya pada sektor manufaktur jangka panjang sangat bergantung pada prediktivitas dan konsistensi regulasi negara tuan rumah (host country).
Persoalannya, saat ini dunia usaha domestik dihadapkan pada fluktuasi kebijakan ekonomi yang memicu ketidakpastian tinggi.
"Dunia usaha membutuhkan kebijakan yang stabil. Jika regulasi ekonomi dan industri kita kerap berubah-ubah sehingga menciptakan asimetri informasi serta ketidakpastian hukum, maka konsekuensi logisnya adalah investor akan mencari yurisdiksi lain yang lebih stabil," ungkap Pulung.
Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk lebih peka dan responsif dalam merancang kebijakan yang menjamin keberlangsungan iklim usaha, khususnya pada sektor-sektor penyerap tenaga kerja massal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di sisi lain, Pulung juga memperingatkan para pelaku industri untuk tetap menempatkan kesejahteraan karyawan di dalam sentrum kebijakan korporasi. Perusahaan wajib berkomitmen pada aspek sosial ketenagakerjaan dan tidak melepaskan tanggung jawab pasca-keputusan relokasi.
“Jangan sampai tenaga kerja kita diperlakukan dengan prinsip 'habis manis sepah dibuang'. Perusahaan yang merelokasi usahanya wajib menjalankan proses transisi yang bertanggung jawab, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja," cetusnya.
Halaman Selanjutnya
Menghadapi atmosfir geoekonomi global yang serba tidak pasti, kementerian teknis dituntut untuk menanggalkan pendekatan kerja yang bersifat standar dan administratif. Dalam kondisi volatilitas saat ini, dibutuhkan langkah lebih progresif untuk memitigasi persoalan ketenagakerjaan.

3 weeks ago
5











