Komite Reformasi Polri Minta Tiga Aktivis yang Ditangkap saat Kerusuhan Agustus Dibebaskan

1 hour ago 1

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

Jakarta, VIVA – Komite Percepatan Reformasi Polri menyoroti penahanan tiga aktivis dalam aksi kerusuhan pada Agustus lalu. Momen itu disebut Komite sebagai Agustus Kelabu.

Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, meminta Kapolri mempertimbangkan pembebasan atau penangguhan terhadap ketiga aktivis, yakni Laras Faizzati, Dera dan Munif. Mahfud menyebut ketiganya memiliki kondisi yang perlu segera diperhatikan.

“Saudara, dari 1.038 orang yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud, dikutip Senin 8 Desember 2025.

Mahfud menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian adalah Laras Faizzati, pegawai kantor Majelis Antarparlemen ASEAN, yang disebut ditangkap hanya karena pesan bela sungkawa di ponselnya.

“Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” tuturnya.

Mahfud MD Komentari Polemik Ijazah Jokowi

Photo :

  • Mahfud MD Official

Selain Laras, dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif juga dinilai mengalami proses hukum yang patut dikaji, termasuk penetapan tersangka yang tak diberitahukan sebelumnya.

Mahfud mendorong kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan.

“Kita minta ketentuan tentang anti-slap diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” katanya.

Mahfud memastikan komisi dan tim internal Polri telah bersepakat memprioritaskan peninjauan perkara ini. Ia berharap keputusan atas nasib tiga aktivis tersebut dapat segera dituntaskan.

Sebelumnya, Tim Komite Percepatan Reformasi Polri menyoroti penangkapan ribuan demonstran pada Agustus Kelabu.

Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut sedikitnya 1.038 orang demonstran hingga kini masih berstatus ditangkap dan diproses. Jumlah itu dinilai perlu dikaji ulang oleh Kapolri.

“Salah satu yang hari ini kami bicarakan, yang paling serius yakni respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu yang lalu yang sampai sekarang tercatat masih… 1.038 orang yang ditangkap dan diproses,” kata Jimly usai rapat pleno ketiga Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta Selatan.

Jimly menuturkan pihaknya, merekomendasikan agar Kapolri melakukan evaluasi penanganan perkara, terutama bagi kelompok rentan.

Halaman Selanjutnya

“Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah, misalnya dengan menekankan pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih pertama kepada pelaku perempuan, kedua pelaku difabel… sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya paling tidak ada penangguhan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |