Kemenhub Resmi Longgarkan Aturan Taksi, Ini Dampaknya bagi Penumpang

1 day ago 3

Senin, 8 Desember 2025 - 11:18 WIB

Jakarta, VIVAKementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan perjalanan menggunakan taksi secara lintas batas berdasarkan aturan baru yang akan mengizinkan transportasi umum berlisensi untuk menurunkan penumpang di mana saja.

Perjanjian itu berlaku bagi Singapura dan Malaysia, yang diumumkan pada 5 Desember lalu, melalui pernyataan bersama, seperti dikutip dari situs CNA, Senin, 8 Desember 2025.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kedua negara tidak menyebutkan kapan perubahan ini akan berlaku.

Penjabat Menteri Perhubungan Singapura, Jeffrey Siow, bertemu dengan Menhub Malaysia, Anthony Loke, sebagai bagian dari Retret Pemimpin Singapura-Malaysia ke-12.

Keduanya membahas upaya berkelanjutan dalam meningkatkan konektivitas transportasi. Kedua menhub mengakui permintaan akan layanan transportasi lintas batas yang lebih nyaman dan menyepakati berbagai perbaikan sistem layanan bus dan taksi untuk memenuhi permintaan dan mengekang penyediaan transportasi ilegal.

Dinas Perhubungan Darat Singapura dan Badan Transportasi Umum Darat Malaysia akan melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan detail Skema Taksi Lintas Batas yang telah disempurnakan.

Berdasarkan aturan baru, taksi asing dapat menurunkan penumpang di mana pun di dua negara tersebut.

Namun, mereka hanya dapat menjemput penumpang di titik-titik penjemputan yang telah ditentukan untuk mencegah mereka menyediakan layanan antar-jemput lokal, demikian pernyataan Kemenhub kedua negara.

Saat ini, taksi lintas batas hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di tempat yang ditentukan - Larkin Sentral di Johor Bahru untuk taksi Singapura dan Terminal Jalan Ban San di Singapura untuk taksi Malaysia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kedua negara juga menyatakan akan secara bertahap meningkatkan jumlah titik penjemputan untuk pemesanan melalui aplikasi taksi online. Pasokan taksi lintas batas berizin akan ditingkatkan secara bertahap.

"Sebagai langkah awal, setiap negara akan menyediakan kuota tambahan sebanyak 100 unit, diprioritaskan untuk kendaraan yang lebih besar dan premium yang dapat memenuhi kebutuhan rombongan besar dan pelancong bisnis," demikian bunyi pernyataan bersama Kemenhub.

Semua taksi berizin juga harus memiliki identitas yang jelas melalui livery dan pelat nomor kendaraan anti-rusak, serta wajib memasang unit ERP2 Singapura di dalam taksi untuk memasuki negara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kedua negara juga akan berupaya mewujudkan rezim regulasi bagi platform angkutan dan taksi online lintas batas, serta meningkatkan cakupan asuransi bagi taksi lintas batas dan mempercepat pemrosesan klaim jika terjadi kecelakaan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |