Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

3 hours ago 1

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti legalitas berkendara di jalan raya.

Karena masa berlaku hanya lima tahun, SIM perlu diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Jika terlambat, pemilik harus mengurus pembuatan baru melalui Satpas.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 10 Desember 2025. Program ini menawarkan akses perpanjangan SIM secara praktis tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Mall Grand Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat melakukan perpanjangan SIM di Citraland Mall mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan serupa juga hadir di kota penyangga Ibu Kota. Di Bandung, unit SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masyarakat Bekasi dapat memperpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi. Jam operasional berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota terbatas.

Sementara warga Bogor bisa mendatangi Mall BTW untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan baru di Satpas.

Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli. Bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi juga harus dilampirkan untuk memperlancar proses.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A. Untuk SIM C, tarif yang diberlakukan sebesar Rp75.000.

Dengan adanya mobil SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien. Layanan ini juga membantu pengendara menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling

Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025

Untuk memberikan kemudahan, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 9 Desember 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpan

img_title

VIVA.co.id

9 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |