Jakarta, VIVA – Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus memunculkan fakta-fakta baru di ruang sidang. Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, jaksa juga mengungkap aliran dana dalam jumlah fantastis yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Uang tersebut disebut tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga diduga disamarkan melalui berbagai cara untuk menghindari pelacakan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, sejumlah fakta mengejutkan terungkap. Mulai dari penyerahan uang Rp1,5 miliar dalam koper, dugaan penggunaan dana untuk memberangkatkan keluarga umrah, hingga permintaan mobil mewah Toyota Alphard kepada jaringan bandar narkoba.
Berikut informasi lengkapnya sebagaimana dihimpun Viva pada Rabu, 8 Juli 2026.
1. Diduga menerima setoran miliaran rupiah dari jaringan narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Skema tersebut bermula ketika Malaungi menawarkan kerja sama kepada A. Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin. Awalnya diminta setoran Rp500 juta setiap bulan sebagai "uang atensi". Setelah negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp400 juta per bulan.
Setoran mulai berlangsung sejak Mei 2025 hingga September 2025. Boy menyerahkan uang secara bertahap, masing-masing Rp200 juta, bahkan sebagian transaksi disebut dilakukan di sekitar lingkungan Mapolres Bima Kota.
Dalam dakwaan disebutkan total setoran mencapai Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar diduga menjadi bagian Didik, sedangkan Rp300 juta digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi.
2. Uang Rp1,5 miliar disebut diserahkan dalam koper
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satu bagian dakwaan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Jaksa mengungkap bahwa pada awal November 2025, Malaungi menyerahkan uang tersebut kepada Didik dalam sebuah koper di kawasan Oma Lengge, kompleks Mapolres Bima Kota.
Setelah diterima, uang itu disebut dipindahkan ke koper lain sebelum kemudian dibawa ke Mataram oleh istri Didik. Fakta mengenai penyerahan uang dalam koper ini menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan karena memperlihatkan bagaimana uang hasil dugaan tindak pidana tersebut berpindah tangan secara langsung.
Halaman Selanjutnya
3. Diduga memakai uang narkoba untuk memberangkatkan umrah keluarga

1 week ago
2











