Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp645,7 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kedua tersangka yang diumumkan penyidik yakni DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD yang merupakan Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," ujar Ahmad di Mabes Polri, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam penyidikan, DPP diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek. Ia disebut meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) Wika-Barata-Multinas (WBM), hingga menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga tidak melaksanakan proyek sesuai kontrak yang telah disepakati. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses perencanaan proyek tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana menjadi syarat pelaksanaan pekerjaan.
"Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," tuturnya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes milik PTPN XI yang dikerjakan pada periode 2016–2022. Proyek tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus mendukung program ketahanan pangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,7 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedeng Ditangkap Gegara Curi Motor di Tangsel, Sempat Sembunyi di Plafon Kamar Kekasihnya
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan tersangka ditangkap di rumah kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 5 Juli 2026.
VIVA.co.id
6 Juli 2026

1 week ago
1











